DPR Pertanyakan Mengapa BI Masih Izinkan Bank Gunakan Debt Collector : Komisi XI DPR menegur Bank Indonesia (BI), karena masih memperbolehkan perbankan menggunakan debt collector dari pihak ketiga untuk penagihan kartu kredit.
"Hal ini jelas berbeda dengan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu, saat terjadi kasus Citibank. Saat itu, Komisi XI memutuskan bank dilarang memakai jasa outsourcing, termasuk debt collector dalam menagih utang nasabah,... Dalam waktu dekat kita akan segera panggil Gubernur BI," ungkap Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis. (KF-1/3/Detik)
DPR Pertanyakan Mengapa BI Masih Izinkan Bank Gunakan Debt Collector
Written By Rizki Khaizir on 2011-12-19 | 09.33
DPR Pertanyakan Mengapa BI Masih Izinkan Bank Gunakan Debt Collector
Reviewed by KoranFesbuk on
2011-12-19
Rating: 8 out of 10
Label:
Pemerintahan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !