KoranFesbuk.info » Hukuman Mati Bagi Koruptor Layak Dipertahankan : Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, mengatakan revisi Undang Undang Tipikor mendesak untuk segera dilakukan. Beberapa pasal dalam UU Tipikor mendesak untuk diperbaiki. Namun, pasal yang menyangkut hukuman mati koruptor harus dipertahankan.
"Tindakan korupsi merupakan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang membuat rakyat mati secara perlahan, sehingga layak dipertahankan. Hukuman mati bagi koruptor juga masih dipertahankan oleh negara maju seperti Amerika Serikat. Indonesia, juga bisa mempertahankan hukuman mati," ujarnya (KF-vey/viva)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !