MA Hukum Gembong Narkoba, Dengan Hukuman Seumur Hidup
Headlines News :

MA Hukum Gembong Narkoba, Dengan Hukuman Seumur Hidup

Written By Rizki Khaizir on 2011-12-14 | 22.22

KoranFesbuk.info » MA Hukum Gembong Narkoba, Dengan Hukuman Seumur Hidup : Mahkamah Agung (MA) menghukum Johny Wijaya alias Ahwat (50), dalam kasus narkoba dengan vonis seumur hidup. MA akhirnya menolak kasasi Ahwat dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.


Putusan itu sendiri sudah dijatuhkan sejak September 2011 lalu oleh Ketua Majelis Kasasi, Imron Anwari dengan anggota Hakim Nyak Pha dan Suwardi. Selain hukuman seumur hidup, Ahwat juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 1 miliar. (KF-vey/detik)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : MasTer Q | Unik dan Lucu | Lirik Lagu
Copyright © 2011. Koran Fesbuk - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger -