KoranFesbuk.info » MA Hukum Gembong Narkoba, Dengan Hukuman Seumur Hidup : Mahkamah Agung (MA) menghukum Johny Wijaya alias Ahwat (50), dalam kasus narkoba dengan vonis seumur hidup. MA akhirnya menolak kasasi Ahwat dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Putusan itu sendiri sudah dijatuhkan sejak September 2011 lalu oleh Ketua Majelis Kasasi, Imron Anwari dengan anggota Hakim Nyak Pha dan Suwardi. Selain hukuman seumur hidup, Ahwat juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 1 miliar. (KF-vey/detik)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !