Hukuman Gayus Tak Bisa Ditambah
Headlines News :

Hukuman Gayus Tak Bisa Ditambah

Written By Rizki Khaizir on 2012-01-07 | 01.12

KoranFesbuk.info » Hukuman Gayus Tak Bisa Ditambah : Gayus HP Tambunan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Jaksa menyatakan Gayus terbukti melakukan pidana dalam empat perkara.


Namun koordinator penasihat hukum Gayus, Hotma Sitompul menyatakan kliennya tak bisa lagi dijatuhi hukuman pidana penjara, karena akumulasi dari vonis dua perkara sebelumnya telah mencapai 22 tahun. Sementara, peraturan yang ada, hukuman pidana maksimal seorang terdakwa adalah 20 tahun. Karena itu, Hotma menyebut tuntutan 8 tahun penjara untuk empat perkara di Pengadilan Tipikor kali ini adalah tidak berarti alias nihil. (KF-vey/9/inilah)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : MasTer Q | Unik dan Lucu | Lirik Lagu
Copyright © 2011. Koran Fesbuk - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger -