KoranFesbuk.info » Kampanye Dengan Angkutan Umum Dilarang Dishub : Dishub DKI mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan umum dalam kampanye Pilkada DKI yang rencananya akan dilaksanakan 24 Juni sampai 7 juli 2012. Penggunaan kendaraan umum untuk kampanye ditengarai akan menyulitkan masyarakat mengakses trayeknya. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono.
Landasan pelarangan adalah UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana disebutkan bahwa penggunaan angkutan umum di luar izin trayek merupakan pelanggaran terhadap UU. Untuk mengatisipasi hal tersebut, pihak Dishub akan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Akan ada sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran, mulai dari pembekuan, hingga pencabutan trayek. (KF-Mrg/12/Vivanews)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !