KoranFesbuk.info » Ketua MK - Indonesia Harus Memiliki UU Pembubaran Ormas : Guna menertibkan dan membubarkan ormas-ormas anarki, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan perlu ada undang-undang yang terukur, sehingga pembubaran ormas memiliki dasar.
Menurutnya, ada ormas yang tidak memiliki bentuk tapi riil menjadi organisasi. Namun tidak ada izinnya. "Selama ini kebijakan yang mengatur ormas belum lengkap. Sehingga ketika ada ormas yang melakukan kerusuhan, baru orang pada ribut menuntut supaya dibubarkan. Tetapi Pemerintah tidak punya dasar, karena UU-nya tidak mengatur tentang itu," ujarnya. (KF-Vey/16/Viva)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !