KoranFesbuk.info » "Pengadilan seperti melegitimasi pemberian 'kemewahan' pada koruptor," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah, terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan pembatalan moratorium remisi untuk koruptor.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, pihaknya harus mau menerima pembatalan SK tersebut secara gentlement. "Saya ucapkan selamat kepada Bapak Yusril Ihza Mahendra yang telah membebaskan para koruptor," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai Bambang Heriyanto, mengabulkan permohonan untuk membatalkan kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. Permohonan tersebut diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, ditunjuk oleh tujuh narapidana yang terkena pengetatan remisi, dan pembebasan bersyarat. (KF-Vey/5/Viva/Detik)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !