Jika Cukup Bukti, Marzuki Alie Bisa Diperiksa KPK. Guna membuktikan tudingan Wa Ode Nurhayati (WON) soal menerima aliran dana Rp300 milliar dari pembahasan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). KPK akan segera memeriksa Ketua DPR Marzuki Alie.
Namun pemeriksaan tersebut baru akan dilakukan jika bukti bukti terkait tudingan Wa Ode bisa didapatkan oleh penyidik KPK. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, pengakuan Wa Ode mengenai aliran dana tersebut belum cukup digunakan untuk bisa memanggil Ketua DPR tersebut. Apalagi, itu dikatakannya di luar persidangan. "Tentunya harus ada dua alat bukti. Jadi tidak serta merta seperti yang diungkapkan WON," ungkapnya. (KF-Vey/18/Inilah)
Namun pemeriksaan tersebut baru akan dilakukan jika bukti bukti terkait tudingan Wa Ode bisa didapatkan oleh penyidik KPK. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, pengakuan Wa Ode mengenai aliran dana tersebut belum cukup digunakan untuk bisa memanggil Ketua DPR tersebut. Apalagi, itu dikatakannya di luar persidangan. "Tentunya harus ada dua alat bukti. Jadi tidak serta merta seperti yang diungkapkan WON," ungkapnya. (KF-Vey/18/Inilah)