KoranFesbuk.info » Keberadaan Qanun Jinayah Di Aceh Akan Dievaluasi. Kemenangan Partai Aceh pada pemilihan gubernur yang baru saja berlalu akan membawa perubahan pada tatanan hukum di provinsi yang diberikan keistimewaan atas penerapan hukum syariah itu. Yang akan diubah dari aturan yang diberlakukan di Aceh adalah revisi Rancangan Qanun Jinayah terutama pasal yang mengatur hukuman cambuk dan rajam. Jubir Partai Aceh, Fakhrul Razi mengatakan pihaknya akan menekankan aturan yang lebih mengutamakan pada proses penguatan ekonomi dan pendekatan norma dan kearifan yang dimiliki Aceh.
Fakhrul mengungkapkan adanya rajam dan hukum cambuk ternyata tidak mengurangi presentasi korupsi dan kekerasan. Ekonomi rakyat pun tidak semakin baik. Itu menunjukan bahwa Qanun yang berlaku tidak secara esensial menyentuh ke akar persoalan di Aceh. Fakhrul mengatakan Gubernur Zaini Abdullah akan segera meratifikasi hukum tersebut. (KF-Mrg/8/BBC)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !