KoranFesbuk.info » 710 Guru Tanahdatar Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi. Bupati Tanahdatar, Shadiq Pasadique, mengatakan, 710 guru di kabupaten setempat tidak memperoleh tunjangan sertifikasi triwulan pertama dan kedua pada 2012, karena terganjal pemenuhan jam mengajar. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pemenuhan jam mengajar dengan kriteria baru adalah 24 jam mengajar sebulan. Tetapi 710 guru di Tanahdatar tak memenuhi kriteria itu sehingga tak dapat dibayarkan tunjangannya.
Menurutnya, peraturan tersebut selayaknya ditinjau ulang. Guru tidak bisa disamakan dengan pegawai lain apalagi jika guru itu telah mendapat sertifikat kompetensi. Jika dibandingkan dengan pegawai lain yang bekerja pukul 08.00-15.30 WIB, penghitungan capaiannya pasti tak seimbang. Jadinya walau dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait hal tersebut itu telah diterima, namun tidak bisa dibayarkan karena peraturan mengendaki pemenuhan persyaratan minimal terlebih dahulu bagi para guru.
"Guru, sebelum mengajar menyiapkan bahan ajaran dan memberi PR kepada siswa, memeriksanya, serta membuat soal ujian, semestinya semua itu harus masuk pada patokan jam mengajar. Karena itu bagian dari proses belajar-mengajar dan harusnya dimasukkan juga dalam kuota kewajiban guru melaksanakan tugas," katanya. (KF-Vey/5/Antara)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !