Beli Rumah Diatas Rp. 500 Juta, Wajib Dilaporkan Ke PPATK : Mulai 20 Maret 2012, para konsumen yang membeli properti seperti rumah mewah diatas Rp 500 juta wajib dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Para pengembang bertugas melaporkan transaksi tersebut ke PPATK untuk mencegah adanya praktek pencucian uang.
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan adanya regulasi baru tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengembang khususnya terkait dengan pertumbuhan transaksi properti komersial tahun depan. Namun seluruh anggota REI akan tetap mendukung ketentuan tersebut. (KF-vey/inilah/detik)
Beli Rumah Diatas Rp. 500 Juta, Wajib Dilaporkan Ke PPATK
Written By Rizki Khaizir on 2011-12-13 | 15.42
Beli Rumah Diatas Rp. 500 Juta, Wajib Dilaporkan Ke PPATK
Reviewed by KoranFesbuk on
2011-12-13
Rating: 8 out of 10
Label:
Info
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !