KoranFesbuk.info » Nurhayati, Terhindar Dari Hukuman Mati Di Singapura. Warga negara Indonesia (WNI) Nurhayati terbebas dari tuntutan hukuman mati lantaran didakwa membunuh anak majikannya yang berusia 12 tahun. Jaksa di Singapura menurunkan tuntutannya menjadi hukuman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup.Di tengah berlangsungnya proses hukum, pemerintah RI dan Satuan Tugas penanganan kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati menuntut agar tuntutan 20 tahun itu dapat diturunkan hukumannya menjadi maksimal 10 tahun.
Pertimbangan lainnya, Nurhayati ketika itu masih berusia 16 tahun. Selain itu Nurhayati juga dinilai mempunyai 'beban tersendiri' karena mengasuh anak majikannya yang cacat. Nurhayati juga kerap dimarahi majikan dan diancam akan dipotong gajinya apabila membuat kesalahan atau lamban dalam bekerja. Menurut Kemlu, KBRI Singapura telah meneruskan keputusan jaksa tersebut kepada keluarga Nurhayati di Indramayu, Jawa Barat. Keluarga juga dijadwalkan dapat menemui Nurhayati sebelum sidang lanjutan 17 Juli 2012 mendatang. (KF-Vey//detik/foto: Nurhayati (kiri) The Straits Times)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !