KoranFesbuk.info » Anak Pencuri Bunga Ingin Kembali Sekolah : Dituntut 2,5 tahun penjara karena mencuri delapan batang bunga adenium, Foni Nubatonis, anak yatim piatu berumur 16 tahun, melalui kuasa hukumnya, meminta agar dirinya dibebaskan dari jeratan hukum agar bisa melanjutkan sekolahnya.
Foni dilaporkan ibu angkatnya, Sonya Uly-Tabun, karena mencuri bunga miliknya, yang kemudian oleh siswa kelas II Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) So'e, Nusa Tenggara Timur itu, dijual ke tetangganya dengan harga Rp 10 ribu per batang. Uang itu oleh Foni digunakan untuk memenuhi keperluan sekolah karena kerap tak diberi uang oleh ibu angkatnya. (KF-vey/1/17/tempo)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !