KoranFesbuk.info » PNS Yang Tak Miliki NPWP Akan Dikenai Hukuman : Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengingatkan semua pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.
Jika tidak mematuhi maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS. Karena itu Ditjen Pajak mengimbau seluruh pejabat dan PNS segera mempersiapkan data pendukung pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011, terutama bukti potong pajak penghasilan yang dikeluarkan Bendahara. (KF-Vey/8/detik)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !