KoranFesbuk.info » Segera Sahkan RUU Sistem Peradilan Anak : Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Komisi III DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, setiap penegak hukum membutuhkan RUU tersebut sebagai acuan dalam mengadili anak dibawah umur yang akhir-akhir ini semakin banyak terjadi.
"Dengan adanya UU itu, jadi setiap hakim atau penegak hukum itu tidak bisa lagi selalu beralasan dan bersembunyi, tidak ada payung hukum untuk tidak bisa melaksanakan restorative justice (keadilan restorasi). Dengan konsep keadilan restorasi itu, setiap bentuk pemidanaan terhadap anak-anak akan lebih mengedepankan pemulihan kerugian yang dialami korban dan pelaku, dibanding menjatuhkan penjara bagi pelaku," ujar Arist. (KF-Vey/12/kompas)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !