KoranFesbuk.info » BI Luncurkan Aturan Baru Penggunaan Credit Card : Bank Indonesia resmi meluncurkan revisi Peraturan Bank Indonesia tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Peraturan tersebut memperketat sejumlah hal terkait penggunaan kartu kredit.
Beberapa aturan itu adalah : Kepemilikan kartu utama, pemegang kartu minimal harus 21 tahun atau telah menikah, dan minimum berusia 17 tahun atau telah menikah untuk kartu tambahan. Minimum pendapatan Rp 3 juta per bulan.
Sementara calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya kurang dari Rp10 juta dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit.
Sedangkan yang pendapatan per bulannya Rp 10juta ke atas, tidak dikenakan pembatasan jumlah plafon dan kartu dari 2 penerbit, sehingga analisis kredit sepenuhnya diserahkan kepada Bank. Adapun maksimum bunga kartu kredit 3% per bulan.
(KF-Vey/1/16/Kontan)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !