KoranFesbuk.info » Hukuman Gayus Tak Bisa Ditambah : Gayus HP Tambunan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Jaksa menyatakan Gayus terbukti melakukan pidana dalam empat perkara.
Namun koordinator penasihat hukum Gayus, Hotma Sitompul menyatakan kliennya tak bisa lagi dijatuhi hukuman pidana penjara, karena akumulasi dari vonis dua perkara sebelumnya telah mencapai 22 tahun. Sementara, peraturan yang ada, hukuman pidana maksimal seorang terdakwa adalah 20 tahun. Karena itu, Hotma menyebut tuntutan 8 tahun penjara untuk empat perkara di Pengadilan Tipikor kali ini adalah tidak berarti alias nihil. (KF-vey/9/inilah)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !