KoranFesbuk.info » Kebohongan Kasus Curi Sandal, Bikin Polri Tak Dipercaya : Hakim Pengadilan Palu akhirnya memutus AAL bersalah mencuri sandal, namun dia tidak dipidana dan hanya dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina. Hakim pun menilai sandal yang menjadi barang bukti kasus ini, bukanlah sandal milik Briptu Ahmad Rusdi.
"Polri dalam kasus ini kembali ke habitat lamanya selalu mencari orang lain yang jadi kambing hitam, tidak mau dengan rendah hati meminta maaf dan mengakui ada kesalahan yang dilakukan anak buahnya," kata Martin. (KF-vey/5/detik/gambar : kaskus)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !