KoranFesbuk.info » Kembali, Anak Belasan Tahun Dibawa Ke Pengadilan : Pengadilan kembali menyidangkan perkara pidana dengan terdakwa anak berusia belasan tahun. DW (14 tahun) didakwa menjambret tas berisi uang Rp 1.000 pada Maret 2011 lalu, dan kali ini persidangan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, ia dituntut tujuh bulan penjara. Sebelum menjalani sidang, remaja itu mengatakan bahwa ia dipaksa untuk menjambret.
Dalam persidangan, DW didampingi pengacaranya langsung mengajukan pledoi, sekaligus menyampaikan penyesalannya kepada hakim. "Kami minta DW dikembalikan ke orang tua supaya bisa bersekolah lagi," kata pengacara Thesy Octarini Siregar. Namun hakim berencana melanjutkan sidang putusan pada Selasa (10/1) besok. (KF-Vey/1/11/kompas)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !