KoranFesbuk.info » Terbukti Korupsi, Mantan Mendagri Hari Sabarno Divonis 2,5 Tahun : Mantan Menteri Dalam Negeri periode 2001-2004 Hari Sabarno, divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta dengan subsider kurungan 3 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Hari divonis bersalah terkait kasus proyek mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003-2005.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Hari Sabarno yaitu, dirinya sebagai pejabat negara tetapi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, Hari disebut terbukti mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp86,7 miliar. (KF-Vey/1/4/okezone)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !