KoranFesbuk.info » Uang Muka 30 Persen Hanya Berlaku Bagi Rumah Tipe 70 Keatas : Sekretaris real estate Indonesia (REI) Provinsi Jambi, M Miftah mengatakan sesuai surat edaran dari Bank Indonesia (BI), ketentuan uang muka 30 persen hanya diberlakukan untuk rumah tipe 70 ke atas, atau dengan harga rumah kisaran Rp400 juta ke atas. Sementara untuk kredit rumah tipe dibawah 70 seperti tipe 45 dan 36 ketentuan uang muka tetap seperti biasa yakni rata rata 20 persen atau untuk KPR subsidi yakni tetap sebesar 10 persen.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya ketua REI pusat, Setyo Maharso menyatakan keberatan akan ketentuan DP KPR yang ditetapkan Bank Indonesia (BI). Namun demikian, apabila ketentuan tersebut akan diberlakukan, pengembang terpaksa akan menyesuaikan dengan aturan tersebut. (KF-Vey/10/Antara)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !