Vonis Hakim Bangkrutkan Gayus
Headlines News :

Vonis Hakim Bangkrutkan Gayus

Written By Rizki Khaizir on 2012-03-02 | 14.53

KoranFesbuk.info » Vonis Hakim Bangkrutkan Gayus : Pada sidang lanjutan perkara korupsi dimana Gayus Tambunan menjadi terdakwanya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Suhartoyo di Jakarta, Kamis 1 Maret, menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Harta Gayus juga disita untuk negara. Akibat hukuman denda dan disitanya harta Gayus, bisa dipastikan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut mengalami kebangkrutan.


Selain denda 1 miliar, uang yang terdiri dari berbagai rekening yang berjumlah mencapai mencapai Rp 74 miliar disita pula oleh negara. Jaksa Edi Rakamto menjelaskan uang tersebut sudah diamankan dan saat ini dititipkan di Bank Indonesia. Tidak hanya uang, harta lainnya seperti mobil Honda Jazz, Ford Everest, rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan 31 batang emas masing-masing 100 gram, ikut pula disita untuk negara. (KF- Mrg/6/Kompas)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : MasTer Q | Unik dan Lucu | Lirik Lagu
Copyright © 2011. Koran Fesbuk - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger -