KoranFesbuk.info » Pemerintah Tidak Langgar HAM Jika Larang Mobil Mewah Minum Premium. Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantah rencana kebijakannya melarang mobil mewah membeli BBM subsidi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Direktur BBM BPH Migas Djoko Iswanto mengatakan rencana pelarangan mobil mewah membeli BBM subsidi tersebut dalam rangka penghematan BBM subsidi, dan aturan ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2012 khususnya Pasal 8 ayat 2.
"Pelarangan itu kewenangannya BPH Migas, mengatur, mengawasi, verifikasi ketepatan distribusi BBM subsidi. jadi karena situasi BBM subsidi yang makin menipis ini harus dilakukan, kalau itu juga melanggar HAM artinya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga melanggar HAM karena mengeluarkan Perpres tersebut. Buat apa BBM subsidi diberikan ke orang yang tidak tepat. Apalagi 77% subsidi jatuh kepada orang yang berhak salah satunya malah dinikmati oleh mobil Mewah, jadi harus ada pelarangan," tegasnya. (KF-Vey/5/Antara)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !