KoranFesbuk.info » ATVSI Sesalkan Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia : Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) disesalkan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).
Ketua Umum ATVSI Erick Thohir mengatakan, asosiasi tidak diliatkan dalam penyusunannya. Lagi pula dalam P3SPS ternyata ada aturan yang sebelumnya sudah ada dalam aturan lain seperti UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Erick juga mengatakan Rancangan Undang Undang Penyiaran pun belum disyahkan DPR.
Masalah teknik peliputan pemilu dalam P3SPS isinyapun bisa membuka peluang bagi lembaga lain untuk mengatur teknik peliputan dan penyiaran bagi pemilu tingkat daerah maupun nasional. Padahal dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-VI/2008 tentang UU Pemilu tahun 2008 di mana terkait pasal 99 UU 10/2008 yang berpotensi penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran yang berdasarkan UU 40/1999, sudah dibatalkan oleh MK. Erick menyatakan peraturan mengenai pemilu yang berhubungan dengan program dan peliputan seharusnya tidak diputuskan sepihak oleh KPI, namun dibahas dengan Dewan Pers. (KF-Mrg/1/6/Vivanews)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !