KoranFesbuk.info » Dalam Kurun 4 Tahun Indonesia Harus Musnahkan Ranjau Darat : Indonesia diberi waktu 4 tahun untuk memusnahkan ranjau darat yang masih tersimpan di gudang TNI. Setelah penandatanganan Konvensi Ottawa pada tahun 2007, Indonesia telah memusnahkan 16.581 ranjau darat. Ranjau tidak termasuk alat utama sistem pertahanan (Alutsista).
Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri, Febrian Ruddyard mengatakan hingga saat ini sebanyak 2.454 rajau darat masih digunakan oleh TNI. Ranjau-ranjau tersebut belum dimusnahkan karena masih dimanfaatkan oleh TNI untuk latihan. Jumlah tersebut masih diperbolehkan sesuai Konvensi Ottawa. Namun, nantinya tetap harus dimusnahkan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !