Dalam Kurun 4 Tahun Indonesia Harus Musnahkan Ranjau Darat
Headlines News :

Dalam Kurun 4 Tahun Indonesia Harus Musnahkan Ranjau Darat

Written By Rizki Khaizir on 2012-04-06 | 03.33

KoranFesbuk.info » Dalam Kurun 4 Tahun Indonesia Harus Musnahkan Ranjau Darat : Indonesia diberi waktu 4 tahun untuk memusnahkan ranjau darat yang masih tersimpan di gudang TNI. Setelah penandatanganan Konvensi Ottawa pada tahun 2007, Indonesia telah memusnahkan 16.581 ranjau darat. Ranjau tidak termasuk alat utama sistem pertahanan (Alutsista).

Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri, Febrian Ruddyard mengatakan hingga saat ini sebanyak 2.454 rajau darat masih digunakan oleh TNI. Ranjau-ranjau tersebut belum dimusnahkan karena masih dimanfaatkan oleh TNI untuk latihan. Jumlah tersebut masih diperbolehkan sesuai Konvensi Ottawa. Namun, nantinya tetap harus dimusnahkan.

Dalam Kurun 4 Tahun Indonesia Harus Musnahkan Ranjau Darat
"Ada 73 negara yang belum menandatangi konvensi Ottawa meski mereka mengetahui pemakaian ranjau darat telah banyak menimbulkan korban terutama di kalangan masyarakat sipil. Sementara itu sudah 159 negara yang menandatangi Konvensi Ottawa dan 45 juta ranjau darat telah dimusnahkan di bawah perjanjian tersebut," ungkap Febrian. (KF-Vey/1/15/Viva)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : MasTer Q | Unik dan Lucu | Lirik Lagu
Copyright © 2011. Koran Fesbuk - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger -