Awas, Memotret di Ruang Publik Dikenakan Retribusi
Headlines News :

Awas, Memotret di Ruang Publik Dikenakan Retribusi

Written By Rizki Khaizir on 2011-12-30 | 15.11

KoranFesbuk.info » Awas, Memotret di Ruang Publik Dikenakan Retribusi : Ternyata walaupun kegiatan memotret dapat berakibat positif terhadap tumbuhnya pariwisata Indonesia, beberapa ruang publik mengenakan biaya retribusi pemotretan.

Jony Sasmito, memiliki pengalaman kurang menyenangkan itu: Saat akan memotret model di Kebun Raya Bogor, dia diminta membayar Rp 1.250.000,-. Petugas menganggap Jony akan melakukan pemotretan pre wedding. Jony berkilah: Kalau prewedding, mana calon pengantin laki-lakinya? Tapi petugas tetap berkeras meminta Jony membayar.


Sementara Semuil Hariyanto -masih di tempat yang sama, dimintai uang lebih dari Rp 400.000,- untuk 1 camera SLR, dan untuk paket 2-3 kamera + tripod di kenakan sekitar Rp 4 juta.

Tempat-tempat yang meminta pemotret membayar itu antara lain:
  1. Kebun Raya Bogor
  2. Kraton Yogyakarta
  3. Taman Prasasti
  4. Pantai Kenjeran - Surabaya
  5. Kebun Raya Purwodadi - Purwodadi, Jawa Timur
  6. Kawan Ijen - Bondowoso Jawa Timur
  7. Gua Sunyaragi Kota Cirebon
  8. Waduk Dharma Kuningan
  9. Stasiun KA Kejaksan Kota Cirebon
  10. Kawah Putih Ciwidey
  11. Kebon Raya Cibodas
  12. Taman Prasasti Jakarta
    (KF-1/11/JS/DedyDarmanto)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : MasTer Q | Unik dan Lucu | Lirik Lagu
Copyright © 2011. Koran Fesbuk - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger -