KoranFesbuk.info » TKI Asal Cianjur Akhirnya Diampuni : Setelah berbagai upaya dilakukan Konsulat Jenderal RI Jeddah untuk mendapatkan pemaafan dari keluarga korban. Akhirnya Jamilah binti Abidin Rofi'i, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi karena kasus pembunuhan atas Salim Al-Ruqi pada tahun 2007, telah mendapatkan pemaafan dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (28/12).
Siaran pers Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, menyebutkan, Jamilah adalah TKW asal Cianjur, Jawa Barat yang bekerja pada majikan ilegal bernama Salim Al Ruqi di Makkah setelah kabur dari majikan pertamanya. Jamilah ditahan oleh pihak berwajib setempat dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya dan selanjutnya dinyatakan bersalah serta dijatuhi vonis hukuman mati Qishas oleh Mahkamah Umum Makkah pada tanggal 19 Maret 2009. (KF-vey/antara)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !