KAPOLRES - Kasus Curi Sandal Jepit Patut Dihentikan : Kapolres Palu AKBP Ahmad Ramadhan yang baru menjabat sebagai Kapolres Palu selama sebulan, menegaskan, kasus bocah pencuri sandal polisi patut dihentikan. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang memanggil Kepala Unit Reskrim (Kanitres) Polres Palu untuk mendalami kasus tersebut.
Kapolres sendiri mengaku heran bila kasus semacam ini dibawa ke kejaksaan, bahkan si bocah pencuri sandal (AAL) kini sampai duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “"Kok bisa begitu..? Saya pernah menghentikan kasus serupa saat masih menjabat sebagai Kapolsek Toli-toli. Ketika itu, saya melepas seorang anak kecil yang kedapatan mencuri celana jeans. Kasus pencurian sandal jepit ini juga patut saya hentikan." tegas Ahmad. (KF-vey/20/viva)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !